Friday, 10 October 2014

Dua Minggu Huni Kamar Orientasi



PALEMBANG – Tim Eksekusi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, resmi menahan Dr Agustria Zainu Saleh SpOG (K) dan Prof Dr H Syakroni Daud Rusydi SpOG, kemarin (10/10). Dua terdakwa dugaan korupsi Rp503.904.100 di lingkungan Departemen Obstetri Gynekologi (Obgin) Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya periode 2003-2008 itu, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Palembang, Merah Mata.

Di sana, keduanya akan menjalani masa hukuman satu tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA). “Kami melaksanakan eksekusi atas keputusan MA dengan surat perintah dari Kepala Kejari Palembang nomor Prin 02/N.6.10/Ft.1/10/2014,” ungkap seorang anggota tim eksekusi, Romi Passolini kemarin.

  Selain Romi, dalam tim ada Iskandarsyah dan Hendra. Menurut Romi, baik dr Agustria maupun dr Syakroni sangat kooperatif sehingga tim eksekusi Kejari tidak mengalami kendala berarti dalam melaksanakan eksekusi. “Sebelumnya sudah kami beritahukan, dan memang keduanya mematuhinya dengan datang sendiri ke Lapas Merah Mata untuk menjalankan vonis."

  Untuk keduanya, tambah Romi, akan menjalani hukuman penuh. Yakni, satu tahun penjara sesuai dengan putusan MA. Tidak ada potongan karena keduanya belum pernah menjalani hukuman. “Memang saat ini keduanya sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) namun itu tidak menghambat dilakukannya eksekusi."

  Lina Zahara, penasihat hukum dr Agustria dan dr Syarkoni mengatakan, pihaknya telah mengetahui dari Kejari Palembang terkait eksekusi putusan kasasi majelis hakim MA tersebut.  Bahkan, sebelum proses dilakukan telah ada koordinasi kedua belah pihak.

  Diakui Lina, kliennya sangat kooperatif, meskipun sekarang masih mengajukan PK. "Tanpa ada paksaan langsung hadir ke Lapas Merah Mata lebih awal dan sudah siap dengan proses eksekusi putusan dan dilakukan penahanan," tandasnya.

  Kalapas Merah Mata Farid Junaedi melalui Plh Kalapas, Yordan membenarkan kedua terpidana korupsi tersebut dimasukkan ke Lapas Merah Mata. “Keduanya saat ini masuk kamar orientasi selama masa pengenalan lingkungan yang waktunya sekitar dua minggu,” tukasnya.

Selama dua minggu tersebut, keduanya akan diberitahukan berbagai peraturan mengenai hal yang dibolehkan ataupun yang dilarang termasuk pembinaan yang ada di Lapas Merah Mata. “Setelah mapenaling keduanya akan dimasukkan ke dalam sel khusus korupsi bersama warga binaan korupsi lainnya."

   Dr Agustria dan Dr Syarkoni yang juga pengajar Fakultas Kedokteran Unsri, pada 6 Juli 2011 lalu telah divonis satu tahun enam bulan penjara. Juga didenda Rp50 juta dan uang pengganti Rp251.952.550 sesuai dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 diubah dalam UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

  Atas putusan tersebut, keduanya mengajukan upaya hukum banding. Namun, pada 24 November 2011 keluar putusan yang sama. Setelah itu, keduanya mengajukan upaya hukum kasasi. Putusan pada 9 April 2013 tetap sama dengan putusan tingkat pertama dan kedua. 



0 comments:

Post a Comment