![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgXndx4TEuF_DYcVtsnSci-A6wN8LaVwkJCgCsM_yiUQSb-mgd92ImEQaT0XGrfVYeGQ3l2iYP2rSjcDKkJLKj2iJzsmqRLf8Vv63cPoFxAChyphenhyphensnxRR0hB40QOUt7f9oQ5AC-GxfCEl5MA/s1600/1.jpg)
Di sana, keduanya akan
menjalani masa hukuman satu tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung
(MA). “Kami melaksanakan eksekusi atas keputusan MA dengan surat perintah dari
Kepala Kejari Palembang nomor Prin 02/N.6.10/Ft.1/10/2014,” ungkap seorang
anggota tim eksekusi, Romi Passolini kemarin.
Selain Romi, dalam tim ada Iskandarsyah dan
Hendra. Menurut Romi, baik dr Agustria maupun dr Syakroni sangat kooperatif
sehingga tim eksekusi Kejari tidak mengalami kendala berarti dalam melaksanakan
eksekusi. “Sebelumnya sudah kami beritahukan, dan memang keduanya mematuhinya
dengan datang sendiri ke Lapas Merah Mata untuk menjalankan vonis."
Untuk keduanya, tambah Romi, akan menjalani
hukuman penuh. Yakni, satu tahun penjara sesuai dengan putusan MA. Tidak ada potongan
karena keduanya belum pernah menjalani hukuman. “Memang saat ini keduanya
sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) namun itu tidak menghambat
dilakukannya eksekusi."
Lina Zahara, penasihat hukum dr Agustria dan
dr Syarkoni mengatakan, pihaknya telah mengetahui dari Kejari Palembang terkait
eksekusi putusan kasasi majelis hakim MA tersebut. Bahkan, sebelum proses dilakukan telah ada
koordinasi kedua belah pihak.
Diakui Lina, kliennya sangat kooperatif,
meskipun sekarang masih mengajukan PK. "Tanpa ada paksaan langsung hadir
ke Lapas Merah Mata lebih awal dan sudah siap dengan proses eksekusi putusan
dan dilakukan penahanan," tandasnya.
Kalapas Merah Mata Farid Junaedi melalui Plh
Kalapas, Yordan membenarkan kedua terpidana korupsi tersebut dimasukkan ke
Lapas Merah Mata. “Keduanya saat ini masuk kamar orientasi selama masa
pengenalan lingkungan yang waktunya sekitar dua minggu,” tukasnya.
Selama dua minggu tersebut,
keduanya akan diberitahukan berbagai peraturan mengenai hal yang dibolehkan
ataupun yang dilarang termasuk pembinaan yang ada di Lapas Merah Mata. “Setelah
mapenaling keduanya akan dimasukkan ke dalam sel khusus korupsi bersama warga
binaan korupsi lainnya."
Dr Agustria dan Dr Syarkoni yang juga
pengajar Fakultas Kedokteran Unsri, pada 6 Juli 2011 lalu telah divonis satu
tahun enam bulan penjara. Juga didenda Rp50 juta dan uang pengganti
Rp251.952.550 sesuai dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 diubah
dalam UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
Atas putusan tersebut, keduanya mengajukan
upaya hukum banding. Namun, pada 24 November 2011 keluar putusan yang sama.
Setelah itu, keduanya mengajukan upaya hukum kasasi. Putusan pada 9 April 2013
tetap sama dengan putusan tingkat pertama dan kedua.
0 comments:
Post a Comment