Tuesday, 21 October 2014

Terendah Rp1.994.384,Tertinggi Rp2.054.000


PALEMBANG – Dewan Pengupahan sudah mengantongi besaran kondisi hidup layak (KHL) di Sumsel tahun ini. Angka KHL terendah di  OKUT Rp1.994.384 dan tertinggi di Muba Rp2.054.000.

    “Ini baru KHL saja. Kami belum menentukan berapa besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan karena harus melakukan perundingan lagi,” ungkap salah seorang anggota dewan pengupahan Sumsel, S Hamidi SH, kemarin.

    Pembahasan UMP 2015 dijadwalkan Jumat (24/10) nanti. Perwakilan dari Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja bersama Disnakertrans Sumsel dan akademisi akan bertemu untuk menentukan besaran UMP yang akan berlaku di Sumsel mulai 1 Januari tahun depan.

    “Biasanya dari pemerintah dan pengusaha ingin agar UMP sama seperti dengan angka KHL terendah di Sumsel. Tapi, ini akan dibahas lagi nantinya,” katanya.

    Menurut Hamidi, survei dan pencatatan KHL di provinsi harusnya dilakukan tiga kali dalam satu tahun. Namun, di Sumsel hanya satu kali. “Alokasi dana di Dewan Pengupahan sangat minim sehingga hanya bisa dilakukan survei satu kali dalam satu tahun,” cetusnya.

    Diketahui, angka KHL ini akan menjadi salah satu acuan untuk menentukan besaran  UMP. Tahun 2014, UMP Sumsel Rp1,85 juta menjadi salah satu yang tertinggi di Sumatera. Untuk UMP 2015, pembahasan harus selesai sebelum akhir tahun karena pemberlakuan upah baru ini harus mulai diterapkan sejak awal Januari nanti.

Source : http://sumeks.co.id/index.php/update/1891-terendah-rp1-994-384-tertinggi-rp2-054-000

0 comments:

Post a Comment