Thursday, 23 October 2014

Bayar Pajak dengan E-Banking


PALEMBANG – Mempermudah wajib pajak (WP) serta sistem pelaporan pajak/penerimaan non pajak negara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palembang bersama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bekerjasama dengan Bank SumselBabel. Itu dalam hal memberikan kemudahan membayar pajak menggunakan modul baru, yakni modul penerimaan negara (MPN) generasi (G) 2 yang akan diterapkan awal 2015 mendatang.

Direktur Utama Bank SumselBabel (BSB), M.Adil menjelaskan dengan adanya sistem terbaru ini, WP bisa melakukan kewajibannya membayar pajak dengan lebih mudah. Pasalnya transaksi kini bisa lewat e-Banking dan ATM. “Soal persiapan, sebelum disosialisasikan, kami sudah uji coba sistem pada Agustus. Sekarang dikembangkan lagi secara bertahap agar benar-bnar siap nanti saat digunakan,” ungkapnya di acara sosialisasi system MPN G-2 di ballroom Hotel Amaris, kemarin.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Palembang, Zulfan menuturkan selama ini WP membayar pajak secara manual dan harus datang langsung ke kantor pajak. "Dengan MPN G-2 ini, maka system pembayaran pajak baik di Ditjen Pajak, bea cukai, maupun non pajak bisa lewat online. WP akan lebih mudah membayar kewajiban mereka, pasalnya modul terbaru ini memungkinkan semua WP membayar pajak di manapun. Targetnya sistem baru ini pun bisa meningkatkan penerimaan pajak negara,” jelasnya.

Sementara Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palembang, Heru Kutanto menjelaskan, sistem baru ini tak hanya memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak, juga dapat digunakan untuk mencegah tindak penipuan atau kebocoran. Selain itu sistem pengelolaan juga bisa lebih mudah dan jangan sampai ada penerimaan negara tidak tercatat.

“Saat ini dana yang kami kelola sekitar Rp7,4 triliun, sedangkan dana penerimaan tahun ini per Oktober Rp4,5 triliun. Dengan adanya sistem baru ini, pengelolaan dana akan menjadi lebih mudah,” imbuhnya.

Source : http://sumeks.co.id/index.php/sumeks/beritautama/ekon/2093-bayar-pajak-dengan-e-banking

0 comments:

Post a Comment