![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMNzRp2WH-__rVj9nlDLFOhIRW5018K97c60aPLSFI1UvhYlMVK_NTqhyphenhyphenCWuzIQCG1KZeLfOk9u13Lim_IuwVYaeFJXARdtfsS1PVhSzrHyD4gEWOMro0yVKG2ssGTkPRsLc9kxLw75C8/s1600/priharsa_nugra.jpg)
Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatkan tiga pejabat itu
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Palembang, Romi Herton (RH)
dan istrinya Masyito (M). "Diperika sebagai saksi untuk tersangka RH dan
M. Dimintai keterangan oleh penyidil," jelasnya di Gedung KPK,
Jakarta.
Selain memeriksa pejabat Pemkot Palembang, sejumlah nama dari pihak swasta
juga dipanggil penyidik diantaranya Harneli, Mamad, Irwan Rozali dan Iwan
sutaryadi. Semuanya diperiksa sebagai saksi.
Dalam perkara ini, Romi dan Masyito diduga melakukan praktek dugaan suap
terkait penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang. Selain itu, keduanya juga
dijerat karena memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus serupa,
namun dengan tersangka yang berbeda.
Romi dan Masyito ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juni 2014. Sepasang
suami istri ini disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU)
Nomor 31
tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHPidana Jo Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Atas sangkaan itu, Romi kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Militer
Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Masyito ditahan di Rutan KPK.
Kasus ini sebelumnya sudah menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Perkara
Akil sudah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan dia divonis pidana
penjara
seumur hidup.
0 comments:
Post a Comment