Thursday, 16 October 2014

Negara Rugi Rp2,75 M


Negara Rugi Rp2,75 M



PALEMBANG - Dua kapal asing, MT A Ardinataa dan MT Black Blade, yang memuat dan mengangkut crude oil untuk diselundupkan ke luar daerah, kemarin (16/10), diamankan tim Patroli Laut Bersama 2014. Nakhoda dan anak buah kapal (ABK) ikut terseret. 

Penangkapan kapal yang diketahui tak memiliki dokumen sah itu, setelah ada informasi dari masyarakat sekitar mengenai aksi pencurian dan pengiriman minyak mentah ilegal ke beberapa titik lokasi. “Dasarnya dari informasi masyarakat. Kemudian kami bahas dan ajak tim untuk bekerja sama, baik dari BNN, Imigrasi, Karantina, Pelindo, TNI, Polri, Syahbandar, Polair, dan lain-lain,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumbagsel R Fadjar Donny T, kemarin.  

Lanjutnya, tim melakukan tindakan kepada MT A Ardinataa pada 3 Oktober, sekitar pukul 18.00 WIB. Persisnya di sekitar perairan Muara Musi (perairan Karang Ular). Kapal tersebut memiliki rincian GT 170 dengan panjang 29 meter. Bagian atas terpasang bendera Republik Guinea Khatulistiwa.Kapal bermuatan sekitar 40 kiloliter crude oil. Kapasitas tangki yang ada 280 kiloliter. 

Lalu, pada 11 Oktober pukul 18.00 WIB dilakukan hal serupa. Yakni, mengamankan MT Black Blade di perairan Muara Musi (perairan TAA) juga tanpa dokumen sah.Rincian kapal MT Black Blade ini dengan GT 495 panjang kapal 53 meter. 

Bendera yang terpasang di kapal tersebut yakni bendera Mongolia. Ditemukan crude oil di dalamnya sebanyak 400 kilo liter. “Kapal saat ditemukan masih berjalan, kapasitasnya belum penuh karena kapastitas tanki 800 kiloliter,” kata dia.

Dari penangkapan dua kapal tersebut, kata Fadjar, diperkirakan negara dirugikan sebesar Rp2,75 miliar. Rinciannya MT A Ardinataa Rp250 juta dan MT Black Blade Rp2,5 miliar, saat asumsi harga crude oil USD$85,77 per barel.

Bukan hanya itu, negara juga dirugikan secara immaterial dengan berkurangnya pasokan bahan baku produksi BBM dalam negeri. “Atas dugaan pelanggaran yang terjadi yakni sesuai UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Ekspor, maka Kanwil DJBC Sumbagsel dan KPPBC TMP B Palembang akan melanjutkan proses ke tingkat penyidikan karena ditemukan bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.

Kakanwil Kemenhumkam Provinsi Sumsel, Budi Sulaksana SH MSi menegaskan, dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan semua pelaku yang ada di dalam kapal. “Di kapal MT A Ardinataa, kami menemukan ada 1 nakhoda dan 4 ABK. Sementara di MT Black Blade ada 8 ABK dan 1 nakhoda,” kata dia.

Lanjutnya, meskipun membawa kapal asing, seluruh pelaku merupakan warga negara Indonesia, namun dibekali paspor. “Mereka (pelaku) bukan warga asing. Bahkan dalam pengakuan ada orang Palembang,” ungkapnya.

Kini, para pelaku dalam proses penyelidikan sehingga bisa dicari tahu siapa dalang dibalik kasus tersebut. Dikatakan Budi, tim memiliki titik-titik lokasi rawan yang tengah dipantau terus wilayah perairannya. “Daerah rawan ada banyak di Sumsel, kami coba lakukan up dating. Kami punya lima provinsi di wilayah Sumbagsel. Tapi kami tidak bisa sebutkan di mana saja titiknya karena ini rahasia,” tandasnya. 

Operasi gabungan penangkapan tersebut pertama kali di kawasan Sumsel. Tim operasi sejak 3-24 Oktober. Selama operasi, tim dibantu kapal patroli milik Tanjung Balai Karimun (Kepri).


0 comments:

Post a Comment