![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6EaMGJ4ZruU7xj9VuZuW0I894W9feGf5B_H4qXVGKnQLKYJ6CRysE6drLOBDbK1rMfZxUqUg8n-p87Gz3_2blox75U27hpceA9yGDS3hdhSbjKZEuRfI3q01aYYFfeRK7Zph-kgOCVuQ/s1600/logo_bpjs.jpg)
Hal itu diakui oleh Handaryo, kepala BPJS Kesehatan Divisi Region III,
dalam acara Sosialisasi Kepada Badan Usaha se-Wilayah Provinsi Sumsel dengan
tema “Sinergi Mewujudkan JKN untuk Indonesia Lebih Baik”, di Ballroom Hotel
Novotel, kemarin (23/10).
“Padahal di Sumsel cukup banyak BUMN. Ada PT Pertamina, PT Semen Baturaja,
PT Pusri Palembang, dan lainnya. Juga perusahaan swasta belum sampai 50 persen,
padahal per 1 Januari semuanya sudah harus terdaftar,” ujar dia.
Alasannya, kata Handaryo, karena badan usaha masih terikat kontrak dengan
asuransi yang menjaminnya. “Makanya kami jauh-jauh hari melakukan sosialisasi,
agar tahun depan semua badan usaha mendaftar ke BPJS Kesehatan,”
bebernya.
Dia mengaku, badan usaha menggunaan asuransi swasta dengan standar premi
yang tinggi dan mendapat pelayanan yang mewah. “Dengan ikut BPJS Kesehatan,
fasilitas tersebut sebetulnya masih bisa didapatkan. Karena sudah ada
coordination of benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.
Sehingga nanti yang melayani tetap rumah sakit yang sama,” ungkapnya lagi.
Hingga kini sudah ada 30 asuransi swasta menjalankan mekanisme CoB. Lewat
mekanisme ini, peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari
Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau badan penjamin lainnya
yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bisa naik kelas perawatan, mendapat
benefit lain yang tidak tercakup dalam JKN, serta mendapat perawatan lanjutan
eksklusif dan bisa berobat di RS swasta yang belum bekerja sama jika dalam keadaan
gawat darurat.
Untuk melakukan pengawasan pelaksanaan BOPJS di wilayahnya, pihaknya
membentuk tim kendali mutu terdiri dari pihak BPJS Kesehatan dan
asosiasi-asosiasi. “Saat ini sudah dibentuk dan akan dilakukan pembekalan. Kita
terapkan tahun depan. Nantinya tim ini melaksanakan pengawasan, audit
pelanggaran terhadap pelayanan peserta BPJS Kesehatan. Pelanggaran jelas ada
sanksinya,” bebernya lagi. Dia menyebut, saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan
sudah 7,4 juta jiwa penduduk, khusus di Divisi Region III tercover 3,4 juta
jiwa.
Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Sumsel, Hasanuri, mendukung
program BPJS Kesehatan. Namun pihaknya berharap agar adanya pengawasan di
lapangan terhadap layanan bagi peserta BPJS Kesehatan. “Kita siap bekerja sama
dan membantu mengimbau perusahaan–perusahaan gabung BPJS Kesehatan,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment