PALEMBANG - Sebanyak 602 lembaga swadaya masyarakat
(LSM) di Sumsel akan didata ulang dan disaring sesuai dengan peraturan yang
baru, yakni UU No 17 Tahun 2013. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa LSM harus
memiliki 25 persen dari jumlah Kabupaten Kota di Sumsel.
"Jadi harus ada minimal lima jaringan di kabupaten kota di Sumsel. Ini syarat mutlak bagi LSM yang baru mau mendaftar atau yang akan lakukan perpanjangan izin," kata Yusnin, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumsel, Rabu (8/10).
Dikatakan, setiap LSM harus melapor kepada Kesbangpol Sumsel setiap lima tahun sekali, terkecuali jika ada perubahan pada suatu LSM maka diwajibkan melapor. Perubahan itu baik lokasi sekertariat, jumlah anggota, kepengurusan, program kerja dan sebagainya.
"Tahun ini sudah ada 2 LSM yang bertambah dan sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan dalam UU No 17 Tahun 2013. Nah, untuk LSM yang akan melakukan pelaporan dan perpanjangan harus sesuai persyaratan," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment